
Sempurna.info - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan menaikkan besaran iuran pesertanya. Kenaikan iuran sendiri akan dimulai per 1 April mendatang.
Kepala BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menjelaskan bahwa keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) No.19 tahun 2016.
Untuk kelas I naik dari Rp.59.500 menjadi Rp. 80.000/orang/bulan.
Untuk kelas II naik dari Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000/orang/bulan.
Untuk kelas III naik dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000/orang/bulan.
Aturan itu mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Irfan Humaidi menambahkan, "Segala regulasi bukan BPJS yang mengeluarkan, melainkan regulasi yang mengatur berdasarkan Perpres."
0 komentar: