Senin, 14 Maret 2016

Rincian Iuran BPJS Akan Dinaikkan Per 1 April


Sempurna.info - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan menaikkan besaran iuran pesertanya. Kenaikan iuran sendiri akan dimulai per 1 April mendatang.

Kepala BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menjelaskan bahwa keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) No.19 tahun 2016.

Untuk kelas I naik dari Rp.59.500 menjadi Rp. 80.000/orang/bulan.

Untuk kelas II naik dari Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000/orang/bulan.

Untuk kelas III naik dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000/orang/bulan.

Aturan itu mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Irfan Humaidi menambahkan, "Segala regulasi bukan BPJS yang mengeluarkan, melainkan regulasi yang mengatur berdasarkan Perpres."

Author:

0 komentar: